Daftar Pengusaha India

Maple Exim Company
Contact Person : Mr. Rakesh Rawat
Alamat : B-68, 2nd Floor, Sector-64 Noida-201301 U.P.Tlp/Fax : 091-120-4549160, 61/091-120-4549159; H.P. : 091-9718069659 E-mail : rakesh_maple@gmail.com Produk yang dibutuhkan : Food
Product & Cocoa

M/s Leena Industries
Contact Person : Mr. Kamal Jeswani Alamat : Plot No. 82, Sector 1, Industrial Area, Govindpura-BhopalTlp/Fax : 091-755-2601004/H.P. : 091-9827226732
E-mail : leena_indus@yahoo.com
Produk yang dibutuhkan : Food
Product

M/s S.P. Star Polyester
Contact Person : Mr. Ashok Alamat : 2, Lake View Apt, 1st Floor, Behind Ashish Cinema, Chamnber, Mumbai-400074 H.P. : 091-9322224232
E-mail : ashokachhani@yahoo.com Produk yang dibutuhkan : Importer
& Exporter Polyester Film, BOPP
Film & Metalised Film

M/s Metro Metal Industries
Contact Person : Mr. Yonus Khan Alamat : E-31/4 Near Wackhardt R & D Centre, MIDC, Chikaltana, Aurangabad-431210 (MS) Tlp/Fax : 091-240-2484055, 2474077/091-240-2472955/H.P. : 091-9850195055 E-mail : info@metrometal.in; Website : www.metrometal.in Produk yang dibutuhkan : Mfg of
Hospital Furniture, Educational
Furniture, Office Furniture

M/s Arco Enterprises
Contact Person : Mr. Ajit
Ramchandani
Alamat : 822, Maker Chamnebrs V, Nariman Point, Mumbai-400021 Tlp/Fax : 091-22-22851449/091-22-, 22851448/H.P. : 091-9820029051 E-mail : ajitramchandani@yahoo.com Produk yang dibutuhkan : Furniture Fort Rudra Contact Person : Mr. Sudhir Lolayekar Alamat : 201, Homeland, Lokhandwala Complex, Andheri (W), Mumbai-400053 Tlp/Fax : 091-22-2636879/H.P. : 091- 9820505019 E-mail : – Produk yang dibutuhkan : Wooden
Cottages, Bamboo, Restaurent &
Furniture

M/s WWI Sourcing Pvt Ltd
Contact Person : Mr. Jimesh
Chhunchha, Soucing Manager Alamat : 403, 4th Floor, Satguru Krupa, Opp. Lokmanya Tilak Library, Mantri Lane, Malad (W), Mumbai-400064 Tlp/Fax : 091-22-42384567 (50 lines)/091-22-42384550/H.P. : 091- 9594148008 E-mail : jc-091@hotmail.com Website : www.wwisourcing.com
Produk yang dibutuhkan : Plywood,
Furniture, Hardware, Building
Construction item

M/s Shaan Cars Pvt Ltd
Contact Person : Mr. Inderpal Singh
Sawni, CEO Alamat : E-3, MIDC Area, Satpur, Nashik-7 Fax : 091-253-2350360/H.P. : 091- 9822501816 E-mail : sahni.inderpal@rediffmail.com
Produk yang dibutuhkan : Wooden Gouses, Rattan Furniture

M/s Mercury Chemicals
Contact Person : –
Alamat : 20-Chateau Close Hoppers, Crossing Victoria, Australia Fax : 061-431038559/H.P. : 061- 43103859 E-mail : ashok@mercurychemicals.
com Produk yang dibutuhkan : Furniture in Bulk for Australia

M/s Maxwell Industries Ltd
Contact Person : Mr. Kapil Pathare
Alamat : C-6, Road no. 22, MIDC, Opp Rote Andheri, Mumbai Tlp : 091-22-28257624 E-mail : kpathare@viporg.com Produk yang dibutuhkan : Furniture

M/s Vasant Agro Corporation
Contact Person : Mr. Ajay Vasant Rane Alamat : Jalgaon, Maharashtra H.P. : 091-9764314744 E-mail : ajayrane21@gmail.com Produk yang dibutuhkan : Organic inputs for agriculture, organic food
products

M/s Thakur & Associates
Contact Person : Mr. R. Thakur, CEO Alamat : Thakur House, 153-B, Suj Marg, Mumbai-400016 H.P. : 091-9323390868 E-mail : hakurgroup@hotmail.com Produk yang dibutuhkan : Furniture & Other Commodities

M/s Ayu Investment
Contact Person : Mr. Ashok Kothari Alamat : 275, Mapla Mahal, JSS Road, Girgaum, Mumbai 400004 Tlp/Fax : 091-22-23878477, 23854139/091-22-23825590/H.P. : 091- 9821025929 E-mail : ashokkothari5@hotmail.com Produk yang dibutuhkan : Furniture

M/s Artisan’s Approved House of
Handicrafts
Contact Person : -Alamat : Agurchand Mansion 151, Mount Road, Chennai-600002 Tlp/Fax : 091-44-28460512/091-44-42156508
E-mail : artisanschennai@gmail.com Produk yang dibutuhkan : Furniture
Kontak Usaha

M/s M.J. Tradelink
Contact Person : Mr. Rajesh Majethya, Mr. J.R. Majethya Alamat : 6th, Anupam Industrial Estate No. 2, Off M.M. Malviya Road, Near
Telephone Exchange, Next to Max Motors, Mulund (W), Mumbai-400080 Tlp/Fax : 091-22-25905660, 22919484/H.P. : 091-9821345655
E-mail : mjtradelink@gmail.com Produk yang dibutuhkan : Furniture

M/s Ajanta Pharma Ltd
Contact Person : Mr. Pankaj More
Alamat : Ajanta House, Charkop, Kandvli (W), Mumbai-400067 Tlp/Fax : 091-22-66061600/H.P. : 091-77383831415 E-mail : pankaj.more@ajantapharma.com ; Website : www.ajantapharma.
com
Produk yang dibutuhkan : Furniture

M/s Aqua Designs India Pvt Ltd
Contact Person : Mr. J. Samapath Alamat : Off 200 Feet Road, Kolathur, Chennai-600099 Tlp/Fax : 091-44-37171717 # 789/091-
44-37171737/H.P. : 091-9500052664 E-mail : samapath@aquadesigns.in; Website : www.aquadesigns.in Produk yang dibutuhkan : Food product

M/s Ambira Empire
Contact Person : Ms. Aparna Acharjee,
Sales Executive
Alamat : 79, 100ft Road Vadapalani, Chennai-600026 Tlp/Fax : 091-44-23621818, 1986/091-44-23624708/H.P. : 091-9380661485
E-mail : ambicaem@md4.vsnl.net.in; smm@ambicaempire.com; sales@ambicaempire.com Website : www.ambicaempire.com
Produk yang dibutuhkan : Food product

M/s Ajantha Bakers
Contact Person : Mr. K. T. Sekhar Alamat : 73 (Old No. 35) Paper Mills Road, Perambur, Chennai-600011 Tlp/Fax : 091-44-26702201,2,
26702203/H.P. : 091-9840084011 E-mail : subhash@indiacake.com Produk yang dibutuhkan: Food product

M/s Vittal Cahew Industries
Contact Person : Mr. H. Sathish Kamath
Alamat : Opp. Little Flower Girls High School, Hosdurg, Kanhangad, Kasardod (Dist), Kerala-671315 Tlp/Fax : 091-467-2204548,348/091-
467-2205593/H.P. : 091-9447111548 E-mail : sales@vittalcashew.com Produk yang dibutuhkan : Food product

M/s. Sing Venture Foods Pvt Ltd
Contact Person : Mr. S. B.
Chandrashekaran Alamat : 18-B, D R R Avenue, Audco Nagar, Kattupakkam, Chennai-600056 Tlp/Fax : 091-44-64616467,68 E-mail : admin@singventure.com; Website : www.singventure.com
Produk yang dibutuhkan : Food product

M/s. Kingdom International
Contact Person : Mr. T. M. Raj Gopalan
Alamat : A.M. Building, Door No. 308. No,. 21/1,2 Babu Rajaendra prasath Ist Street, Chennai-600033 H.P. : 091-9600453168, 091-9865140379
E-mail : ramanankingdom@hotmail.com; rajakingdom@hotmail.com
Produk yang dibutuhkan : Food product

M/s. Oriental Kitchen (P) Ltd
Contact Person : Mr. Sushil
Alamat : 37, Greams Road, Chennai-600006 Tlp/Fax : 091-44-43111111, 42045154/H.P. : 091-9841728338 E-mail : sushil@orientalkitchen.in;
Website : www.orientalkitchen.in
Produk yang dibutuhkan: Food product

M/s. APBN Enterprise (P) Ltd
Contact Person : Mr. Prakash Ananthapadmanaban Alamat : #14, Indira Nagar, Peruthipattu PO Avadi, Chennai-600071 H.P. : 091-9043190562
E-mail : prakash.anantha@gmail.com; Website : www.apbnenterprises.co, Produk yang dibutuhkan : Food product

sumber :akses

Bill of Lading

Bill of LadingBill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.

B/L mempunyai fungsi sebagai:
Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.
Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.

1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper : nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee : Nama penerima barang
Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD

2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy : voyage dari kapal
POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: port of discharges adalah pelabuhan tujuan barang
Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of delivery adalah tempat tujuan barang

3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.

4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number : mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Contoh B/L bisa dilihat di sini
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L- Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
– Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang
Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,
Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.
—————
Semoga dengan postingan ini bisa menambah pengetahuan tentang dunia shipping mengingat sangat jarang buku tentang shipping yang beredar. Dan tidak semua perusahaan mau melakukan training terhadap karyawan baru.
Sumber: materi training.Surabaya, Juni 2011

ISTILAH-ISTILAH UMUM UNTUK EKSPOR

Istilah-Istilah yang meungkin bisa bermanfaat sebagai panduan mengetahui istilah ekspor yang sering digunakan…

  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :

Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka :

Place Of Receipt adalah Cirebon

P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta

P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.

Mulailah ekspor sekarang sebelum sulit

dried crab shell 3Tulisan ini merupakan jawaban atas sekian banyak email yang penulis terima mengenai bagaimana kiat-kiat menembus ekspor untuk pengusaha yang belum kenal dunia ekspor.

Semakin ketatnya persaingan usaha di dalam negeri serta tingginya nilai ekonomis sebuah produk di luar negeri menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha baik yang sudah mapan, menuju mapan maupun yang baru berencana jadi pengusaha untuk melirik pasar ekspor.

Dengan semakin banyaknya panduan – panduan, kiat – kiat ekspor yang tersebar, memudahkan akses para pengusaha calon eksporter memperoleh informasi seluk beluk dunia ekspor.Yang perlu digaris bawahi adalah menjadi eksporter tida harus selalu menjadi produsen, tapi bisa hanya sebagai penyalur atau yang biasa dikenal dengan sebutan trader atau broker.Berbagi pengalaman pribadi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berminat terjun di dunia ekspor atau menjadi eksporter.

Karena seluk – beluk dunia export itu cukup luas, maka pada kesempatan ini bahasan kita batasi hanya pada masalah perijinan dan tata cara ekspor. Masalah lain yang berhubungan dengan dunia ekspor lainnya akan dibahas pada kesempatan yang lain.

1.Perijinan

Hal penting yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang berorientasi ekspor adalah perijinan usaha yang legal dan lengkap. Lengkap dalam arti sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Dalam hal kelengkapan dokumen ekspor, dokumen minimal yang wajib dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP ( Tanda Daftar Perusahaan). Mengenai SIUP, ada beberapa jenis surat ijin usaha, yang sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan.

Apabila pengusaha sudah memiliki ketiga dokumen diatas, maka kegiatan ekspor menjadi hal yang tidak mustahil dilakukan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, adanya kegiatan pinjam ijin ekspor dalam pelaksanaan ekspor dikarenakan satu dan lain hal. Tetapi menurut hemat penulis, akan lebih menguntungkan apabila kegiatan ekspor dilakukan atas nama perusahaan kita sendiri.

2.Dokumen Ekspor

Kegiatan ekspor sendiri oleh pemerintah dibagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan jenis barang yang diekspor yaitu ekspor umum, terkena Pajak Ekspor, mendapat kemudahan ekspor (ekspor dengan fasilitas), tertentu, dan barang re-ekspor yaitu barang ekspor yang disimpan di Tempat Penimbunan Barang dan harus dikembalikan ke negara asal.

Dalam hal kegiatan ekspor, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh eksportir adalah melaporkan kegiatan ekspor tersebut ke pemerintah dalam hal ini Bea Cukai. Pelaporan dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Permohonan Ekspor (PE) sebelum barang dikirim ke pelabuhan muat baik melalui laut maupun udara. PEB dan PE ini berisi keterangan mengenai pemilik/penjual barang (Shipper), pembeli (buyer), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, pelabuhan tujuan, keterangan barang meliputi nama barang, jumlah, tonase, harga dan kode HS (harmonized system), jenis pembayaran, kode kantor bea cukai pelabuhan muat, nomor pengajuan, nomor container / seal, serta nomor invoice.

Apabila PE dan PEB telah disetujui oleh pihak Bea Cukai berarti kegiatan ekspor bisa dilanjutkan. Seiring dengan penerapan sistem Electronic Data Interchange (EDI), pengajuan PE dan PEB dilakukan secara online, dan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki ijin atau nomor EDI. Dalam hal ini bagi perusahaan yang tidak memiliki access EDI, bisa memanfaatkan jasa perusahaan broker pelayaran baik forwarding maupun EMKL, sehingga mereka tidak perlu repot-repot mengurus sendiri dokumen ekspor di lapangan.

Dewasa ini, dengan semakin banyaknya perusahaan penyedia jasa pelayanan kepabeanan atau yang biasa dikenal dengan nama forwarder atau EMKL, eksporter cukup dengan memberikan Shipping Instruction (Instruksi Pengapalan), menyiapkan packing list, invoice serta dokumen perijinan perusahaan (NPWP, SIUP, dan TDP) kepada pihak forwarder atau EMKL. Sehingga, para eksporter hanya tinggal menunggu container datang ke gudang lalu memuati container dengan barang yang akan diekspor atau mengirim barang ke gudang forwarder atau EMKL, maka kegiatan ekspor bisa terlaksana.

Tetapi perlu diingat, bahwa ada beberapa jenis barang yang memerlukan dokumen pendukung untuk bisa diekspor, baik dokumen berupa sertifikat kesehatan, sertifikat mutu, surat karantina, fumigasi maupun surat keterangan asal (SKA). Sertifikat mutu, atau kesehatan atau analysis report diperlukan untuk barang – barang produk makanan,makanan olahan, atau consumable goods. Sedangkan sertifikat karantina tumbuhan (Phytosanitary certificate) diperlukan untuk barang-barang dari jenis tumbuhan baik yang diolah untuk makanan maupun tidak, misalnya rumput laut, olahan kayu, dll. Sedangkan sertifikat fumigasi diperlukan untuk barang-barang yang mengandung unsur kayu (wooden product), baik barangnya sendiri maupun palet pembungkusnya yang berasal dari produk kayu. Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin diperlukan sebagai bukti bahwa barang yang diekspor adalah benar-benar berasal dari Indonesia.

Penjelasan mengenai dokumen-dokumen ekspor diatas itu merupakan penjelasan untuk jenis ekspor dengan jenis barang umum, yang bebas diperdagangkan melalui kegiatan ekspor. Sedangkan untuk ketentuan dokumen atas barang-barang yang terkena PE, mendapat fasilitas Ekspor, barang re-ekspor, dll, akan dibahas pada kesempatan yang lain.

Mudah-mudahan penjelasan singkat tersebut diatas bisa memberi sedikit wacana kepada para pengusaha pemula untuk bergerak menuju dunia ekspor yang cukup menjanjikan.

Kalau dalam penjelasan diatas masih ada yang salah atau kurang, penulis mohon maaf serta mohon juga masukan dan saran.(Dyu, 100308)

NEGARA TUJUAN EKSPOR KOMODITI 10 UTAMA

No

Gambar

Uraian

Negara Tujuan

1 TPT Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Turki, Korea Selatan, Inggris, Rep.rakyat Cina, Perserikatan Emirat Arab, Brasilia, Malaysia, Italia, Belgia, Belanda, Spanyol, Kanada, Saudi Arabia, Thailand, Perancis, Vietnam, Taiwan
2 ELEKTRONIK Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Hongkong, Rep.rakyat Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, Pilipina, Belanda, Perancis, India, Thailand, Australia, Perserikatan Emirat Arab, Inggris, Taiwan, Vietnam, Belgia, Italia
3 KARET DAN PRODUK KARET Amerika Serikat, Rep.rakyat Cina, Jepang, Singapura, Korea Selatan, Brasilia, Jerman, Kanada, India, Perancis, Belanda, Turki, Spanyol, Italia, Inggris, Belgia, Taiwan, Rep.afrika Selatan, Australia, Argentina
4 SAWIT India, Rep.rakyat Cina, Malaysia, Bangla Desh, Singapura, Mesir, Belanda, Italia, Ukraine, Iran, Federasi Rusia, Spanyol, Jerman, Tanzania, Pakistan, Rep.afrika Selatan, Burma, Vietnam, Brasilia, Kenya
5 PRODUK HASIL HUTAN Jepang, Rep.rakyat Cina, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, Malaysia, Taiwan, Perserikatan Emirat Arab, India, Saudi Arabia, Jerman, Belanda, Inggris, Vietnam, Singapura, Belgia, Italia, Perancis, Bangla Desh, Thailand
6 ALAS KAKI Amerika Serikat, Belgia, Jerman, Inggris, Belanda, Italia, Jepang, Meksiko, Brasilia, Perancis, Rep.rakyat Cina, Denmark, Panama, Korea Selatan, Singapura, Australia, Spanyol, Federasi Rusia, Chili, Rep.afrika Selatan
7 OTOMOTIF Thailand, Jepang, Saudi Arabia, Pilipina, Malaysia, Singapura, Perserikatan Emirat Arab, Rep.afrika Selatan, Brasilia, Vietnam, Oman, Amerika Serikat, Rep.rakyat Cina, Meksiko, Taiwan, Burma, Inggris, Jerman, India, Kuwait
8 UDANG Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Rep.rakyat Cina, Belgia, Hongkong, Singapura, Vietnam, Perancis, Kanada, Australia, Malaysia, Federasi Rusia, Taiwan, Puerto Rico, Jerman, Belanda, Italia, Korea Selatan, Denmark
9 KAKAO Malaysia, Amerika Serikat, Singapura, Spanyol, Jerman, Perancis, Rep.rakyat Cina, Inggris, Australia, Pilipina, Belanda, Thailand, India, Kanada, Jepang, Perserikatan Emirat Arab, Estonia, Selandia Baru, Brasilia, Federasi Rusia
10 KOPI Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, Malaysia, Belgia, Inggris, Federasi Rusia, India, Maroko, Mesir, Australia, Taiwan, Kanada, Aljazair, Singapura, Georgia, Ekuador, Perancis, Thailand