ISTILAH-ISTILAH UMUM UNTUK EKSPOR

Istilah-Istilah yang meungkin bisa bermanfaat sebagai panduan mengetahui istilah ekspor yang sering digunakan…

  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :

Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke Dallas, TX USA. Maka :

Place Of Receipt adalah Cirebon

P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta

P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.

Mulailah ekspor sekarang sebelum sulit

dried crab shell 3Tulisan ini merupakan jawaban atas sekian banyak email yang penulis terima mengenai bagaimana kiat-kiat menembus ekspor untuk pengusaha yang belum kenal dunia ekspor.

Semakin ketatnya persaingan usaha di dalam negeri serta tingginya nilai ekonomis sebuah produk di luar negeri menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha baik yang sudah mapan, menuju mapan maupun yang baru berencana jadi pengusaha untuk melirik pasar ekspor.

Dengan semakin banyaknya panduan – panduan, kiat – kiat ekspor yang tersebar, memudahkan akses para pengusaha calon eksporter memperoleh informasi seluk beluk dunia ekspor.Yang perlu digaris bawahi adalah menjadi eksporter tida harus selalu menjadi produsen, tapi bisa hanya sebagai penyalur atau yang biasa dikenal dengan sebutan trader atau broker.Berbagi pengalaman pribadi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berminat terjun di dunia ekspor atau menjadi eksporter.

Karena seluk – beluk dunia export itu cukup luas, maka pada kesempatan ini bahasan kita batasi hanya pada masalah perijinan dan tata cara ekspor. Masalah lain yang berhubungan dengan dunia ekspor lainnya akan dibahas pada kesempatan yang lain.

1.Perijinan

Hal penting yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang berorientasi ekspor adalah perijinan usaha yang legal dan lengkap. Lengkap dalam arti sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Dalam hal kelengkapan dokumen ekspor, dokumen minimal yang wajib dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP ( Tanda Daftar Perusahaan). Mengenai SIUP, ada beberapa jenis surat ijin usaha, yang sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan.

Apabila pengusaha sudah memiliki ketiga dokumen diatas, maka kegiatan ekspor menjadi hal yang tidak mustahil dilakukan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, adanya kegiatan pinjam ijin ekspor dalam pelaksanaan ekspor dikarenakan satu dan lain hal. Tetapi menurut hemat penulis, akan lebih menguntungkan apabila kegiatan ekspor dilakukan atas nama perusahaan kita sendiri.

2.Dokumen Ekspor

Kegiatan ekspor sendiri oleh pemerintah dibagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan jenis barang yang diekspor yaitu ekspor umum, terkena Pajak Ekspor, mendapat kemudahan ekspor (ekspor dengan fasilitas), tertentu, dan barang re-ekspor yaitu barang ekspor yang disimpan di Tempat Penimbunan Barang dan harus dikembalikan ke negara asal.

Dalam hal kegiatan ekspor, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh eksportir adalah melaporkan kegiatan ekspor tersebut ke pemerintah dalam hal ini Bea Cukai. Pelaporan dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Permohonan Ekspor (PE) sebelum barang dikirim ke pelabuhan muat baik melalui laut maupun udara. PEB dan PE ini berisi keterangan mengenai pemilik/penjual barang (Shipper), pembeli (buyer), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, pelabuhan tujuan, keterangan barang meliputi nama barang, jumlah, tonase, harga dan kode HS (harmonized system), jenis pembayaran, kode kantor bea cukai pelabuhan muat, nomor pengajuan, nomor container / seal, serta nomor invoice.

Apabila PE dan PEB telah disetujui oleh pihak Bea Cukai berarti kegiatan ekspor bisa dilanjutkan. Seiring dengan penerapan sistem Electronic Data Interchange (EDI), pengajuan PE dan PEB dilakukan secara online, dan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki ijin atau nomor EDI. Dalam hal ini bagi perusahaan yang tidak memiliki access EDI, bisa memanfaatkan jasa perusahaan broker pelayaran baik forwarding maupun EMKL, sehingga mereka tidak perlu repot-repot mengurus sendiri dokumen ekspor di lapangan.

Dewasa ini, dengan semakin banyaknya perusahaan penyedia jasa pelayanan kepabeanan atau yang biasa dikenal dengan nama forwarder atau EMKL, eksporter cukup dengan memberikan Shipping Instruction (Instruksi Pengapalan), menyiapkan packing list, invoice serta dokumen perijinan perusahaan (NPWP, SIUP, dan TDP) kepada pihak forwarder atau EMKL. Sehingga, para eksporter hanya tinggal menunggu container datang ke gudang lalu memuati container dengan barang yang akan diekspor atau mengirim barang ke gudang forwarder atau EMKL, maka kegiatan ekspor bisa terlaksana.

Tetapi perlu diingat, bahwa ada beberapa jenis barang yang memerlukan dokumen pendukung untuk bisa diekspor, baik dokumen berupa sertifikat kesehatan, sertifikat mutu, surat karantina, fumigasi maupun surat keterangan asal (SKA). Sertifikat mutu, atau kesehatan atau analysis report diperlukan untuk barang – barang produk makanan,makanan olahan, atau consumable goods. Sedangkan sertifikat karantina tumbuhan (Phytosanitary certificate) diperlukan untuk barang-barang dari jenis tumbuhan baik yang diolah untuk makanan maupun tidak, misalnya rumput laut, olahan kayu, dll. Sedangkan sertifikat fumigasi diperlukan untuk barang-barang yang mengandung unsur kayu (wooden product), baik barangnya sendiri maupun palet pembungkusnya yang berasal dari produk kayu. Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin diperlukan sebagai bukti bahwa barang yang diekspor adalah benar-benar berasal dari Indonesia.

Penjelasan mengenai dokumen-dokumen ekspor diatas itu merupakan penjelasan untuk jenis ekspor dengan jenis barang umum, yang bebas diperdagangkan melalui kegiatan ekspor. Sedangkan untuk ketentuan dokumen atas barang-barang yang terkena PE, mendapat fasilitas Ekspor, barang re-ekspor, dll, akan dibahas pada kesempatan yang lain.

Mudah-mudahan penjelasan singkat tersebut diatas bisa memberi sedikit wacana kepada para pengusaha pemula untuk bergerak menuju dunia ekspor yang cukup menjanjikan.

Kalau dalam penjelasan diatas masih ada yang salah atau kurang, penulis mohon maaf serta mohon juga masukan dan saran.(Dyu, 100308)

NEGARA TUJUAN EKSPOR KOMODITI 10 UTAMA

No

Gambar

Uraian

Negara Tujuan

1 TPT Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Turki, Korea Selatan, Inggris, Rep.rakyat Cina, Perserikatan Emirat Arab, Brasilia, Malaysia, Italia, Belgia, Belanda, Spanyol, Kanada, Saudi Arabia, Thailand, Perancis, Vietnam, Taiwan
2 ELEKTRONIK Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Hongkong, Rep.rakyat Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, Pilipina, Belanda, Perancis, India, Thailand, Australia, Perserikatan Emirat Arab, Inggris, Taiwan, Vietnam, Belgia, Italia
3 KARET DAN PRODUK KARET Amerika Serikat, Rep.rakyat Cina, Jepang, Singapura, Korea Selatan, Brasilia, Jerman, Kanada, India, Perancis, Belanda, Turki, Spanyol, Italia, Inggris, Belgia, Taiwan, Rep.afrika Selatan, Australia, Argentina
4 SAWIT India, Rep.rakyat Cina, Malaysia, Bangla Desh, Singapura, Mesir, Belanda, Italia, Ukraine, Iran, Federasi Rusia, Spanyol, Jerman, Tanzania, Pakistan, Rep.afrika Selatan, Burma, Vietnam, Brasilia, Kenya
5 PRODUK HASIL HUTAN Jepang, Rep.rakyat Cina, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, Malaysia, Taiwan, Perserikatan Emirat Arab, India, Saudi Arabia, Jerman, Belanda, Inggris, Vietnam, Singapura, Belgia, Italia, Perancis, Bangla Desh, Thailand
6 ALAS KAKI Amerika Serikat, Belgia, Jerman, Inggris, Belanda, Italia, Jepang, Meksiko, Brasilia, Perancis, Rep.rakyat Cina, Denmark, Panama, Korea Selatan, Singapura, Australia, Spanyol, Federasi Rusia, Chili, Rep.afrika Selatan
7 OTOMOTIF Thailand, Jepang, Saudi Arabia, Pilipina, Malaysia, Singapura, Perserikatan Emirat Arab, Rep.afrika Selatan, Brasilia, Vietnam, Oman, Amerika Serikat, Rep.rakyat Cina, Meksiko, Taiwan, Burma, Inggris, Jerman, India, Kuwait
8 UDANG Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Rep.rakyat Cina, Belgia, Hongkong, Singapura, Vietnam, Perancis, Kanada, Australia, Malaysia, Federasi Rusia, Taiwan, Puerto Rico, Jerman, Belanda, Italia, Korea Selatan, Denmark
9 KAKAO Malaysia, Amerika Serikat, Singapura, Spanyol, Jerman, Perancis, Rep.rakyat Cina, Inggris, Australia, Pilipina, Belanda, Thailand, India, Kanada, Jepang, Perserikatan Emirat Arab, Estonia, Selandia Baru, Brasilia, Federasi Rusia
10 KOPI Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, Malaysia, Belgia, Inggris, Federasi Rusia, India, Maroko, Mesir, Australia, Taiwan, Kanada, Aljazair, Singapura, Georgia, Ekuador, Perancis, Thailand

To Be Profesional EXPORTER

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
PASTIKAN ANDA TERMASUK DALAM 1000 EKSPORTIR BARU DARI KPMI

SUDAH SAATNYA MULAI  MENJADI EKSPORTIR….KITA WUJUDKAN PROGRAM KPMI MELAHIRKAN 1000 EKSPOTIR BARU…

*SEGERA HADIRI PELATIHAN EKSPOR:

Hari/Tanggal  : Minggu, 15 Januari 2012.

Waktu          : Pukul 09.00 – 16.00 Wib.

Tempat         : Jl. Bogor 22, MALANG ( Jl. Bandung )

KIAT MEMULAI BISNIS EKSPOR: “ Tips Memulai Bisnis Eskpor yang mudah dan aman”

Pembicara:
Nursyamsu
Mahyuddin*

Praktisi bisnis ekspor sejak tahun 1990 hingga sekarang
National Trainer di PPEI (Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia – Kemdag RI
Mengajar pelatihan ekspor di Jakarta dan di daerah-daerah di seluruh Indonesia

* Bisnis ekspor yang pernah digeluti a.l: Buah segar, sayuran, bibit bunga, hasil bumi, minyak atsiri, soil conditioner (pembenah tanah), feed additive (imbuhan pakan), activated carbon, charcoal (arang kayu), biji jarak, dsb

*Ketua Umum KPMI ( Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia )

Anda membutuhkan keterampilan ini jika ingin jadi eksportir sukses!!!

a. Kemampuan Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor

b. Melakukan Identifikasi Negara Tujuan Ekspor

c. Mengaplikasikan Ketentuan dan Prosedur Ekspor

d. Melakukan Promosi dan Strategi Pemasaran Ekspor

e. Menentukan Jenis-Jenis Pembayaran Ekspor

f. Menghitung Biaya & Harga Ekspor

dll

 Hemmm banyak sekali dan serba sulit skill yang harus di miliki belum juga kendala perbedaan bahasa dan budaya lainnya..Namun jangan kuatir, Anda akan dilatih dan diberi  kiat dan tips yang praktis Memulai Bisnis Eskpor yang mudah dan aman..(berdasarkan pengalaman )

 Peserta pelatihan ini otomatis akan menjadi member EXPORT LEARNING CENTER KPMI bersama Beliau GRATISS. minat ???

Hubungi :
Sumhaji Alfarozi 085655501495