Mulailah ekspor sekarang sebelum sulit

dried crab shell 3Tulisan ini merupakan jawaban atas sekian banyak email yang penulis terima mengenai bagaimana kiat-kiat menembus ekspor untuk pengusaha yang belum kenal dunia ekspor.

Semakin ketatnya persaingan usaha di dalam negeri serta tingginya nilai ekonomis sebuah produk di luar negeri menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha baik yang sudah mapan, menuju mapan maupun yang baru berencana jadi pengusaha untuk melirik pasar ekspor.

Dengan semakin banyaknya panduan – panduan, kiat – kiat ekspor yang tersebar, memudahkan akses para pengusaha calon eksporter memperoleh informasi seluk beluk dunia ekspor.Yang perlu digaris bawahi adalah menjadi eksporter tida harus selalu menjadi produsen, tapi bisa hanya sebagai penyalur atau yang biasa dikenal dengan sebutan trader atau broker.Berbagi pengalaman pribadi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berminat terjun di dunia ekspor atau menjadi eksporter.

Karena seluk – beluk dunia export itu cukup luas, maka pada kesempatan ini bahasan kita batasi hanya pada masalah perijinan dan tata cara ekspor. Masalah lain yang berhubungan dengan dunia ekspor lainnya akan dibahas pada kesempatan yang lain.

1.Perijinan

Hal penting yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang berorientasi ekspor adalah perijinan usaha yang legal dan lengkap. Lengkap dalam arti sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Dalam hal kelengkapan dokumen ekspor, dokumen minimal yang wajib dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP ( Tanda Daftar Perusahaan). Mengenai SIUP, ada beberapa jenis surat ijin usaha, yang sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan.

Apabila pengusaha sudah memiliki ketiga dokumen diatas, maka kegiatan ekspor menjadi hal yang tidak mustahil dilakukan. Tetapi tidak menutup kemungkinan, adanya kegiatan pinjam ijin ekspor dalam pelaksanaan ekspor dikarenakan satu dan lain hal. Tetapi menurut hemat penulis, akan lebih menguntungkan apabila kegiatan ekspor dilakukan atas nama perusahaan kita sendiri.

2.Dokumen Ekspor

Kegiatan ekspor sendiri oleh pemerintah dibagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan jenis barang yang diekspor yaitu ekspor umum, terkena Pajak Ekspor, mendapat kemudahan ekspor (ekspor dengan fasilitas), tertentu, dan barang re-ekspor yaitu barang ekspor yang disimpan di Tempat Penimbunan Barang dan harus dikembalikan ke negara asal.

Dalam hal kegiatan ekspor, langkah pertama yang wajib dilakukan oleh eksportir adalah melaporkan kegiatan ekspor tersebut ke pemerintah dalam hal ini Bea Cukai. Pelaporan dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Permohonan Ekspor (PE) sebelum barang dikirim ke pelabuhan muat baik melalui laut maupun udara. PEB dan PE ini berisi keterangan mengenai pemilik/penjual barang (Shipper), pembeli (buyer), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, pelabuhan tujuan, keterangan barang meliputi nama barang, jumlah, tonase, harga dan kode HS (harmonized system), jenis pembayaran, kode kantor bea cukai pelabuhan muat, nomor pengajuan, nomor container / seal, serta nomor invoice.

Apabila PE dan PEB telah disetujui oleh pihak Bea Cukai berarti kegiatan ekspor bisa dilanjutkan. Seiring dengan penerapan sistem Electronic Data Interchange (EDI), pengajuan PE dan PEB dilakukan secara online, dan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki ijin atau nomor EDI. Dalam hal ini bagi perusahaan yang tidak memiliki access EDI, bisa memanfaatkan jasa perusahaan broker pelayaran baik forwarding maupun EMKL, sehingga mereka tidak perlu repot-repot mengurus sendiri dokumen ekspor di lapangan.

Dewasa ini, dengan semakin banyaknya perusahaan penyedia jasa pelayanan kepabeanan atau yang biasa dikenal dengan nama forwarder atau EMKL, eksporter cukup dengan memberikan Shipping Instruction (Instruksi Pengapalan), menyiapkan packing list, invoice serta dokumen perijinan perusahaan (NPWP, SIUP, dan TDP) kepada pihak forwarder atau EMKL. Sehingga, para eksporter hanya tinggal menunggu container datang ke gudang lalu memuati container dengan barang yang akan diekspor atau mengirim barang ke gudang forwarder atau EMKL, maka kegiatan ekspor bisa terlaksana.

Tetapi perlu diingat, bahwa ada beberapa jenis barang yang memerlukan dokumen pendukung untuk bisa diekspor, baik dokumen berupa sertifikat kesehatan, sertifikat mutu, surat karantina, fumigasi maupun surat keterangan asal (SKA). Sertifikat mutu, atau kesehatan atau analysis report diperlukan untuk barang – barang produk makanan,makanan olahan, atau consumable goods. Sedangkan sertifikat karantina tumbuhan (Phytosanitary certificate) diperlukan untuk barang-barang dari jenis tumbuhan baik yang diolah untuk makanan maupun tidak, misalnya rumput laut, olahan kayu, dll. Sedangkan sertifikat fumigasi diperlukan untuk barang-barang yang mengandung unsur kayu (wooden product), baik barangnya sendiri maupun palet pembungkusnya yang berasal dari produk kayu. Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin diperlukan sebagai bukti bahwa barang yang diekspor adalah benar-benar berasal dari Indonesia.

Penjelasan mengenai dokumen-dokumen ekspor diatas itu merupakan penjelasan untuk jenis ekspor dengan jenis barang umum, yang bebas diperdagangkan melalui kegiatan ekspor. Sedangkan untuk ketentuan dokumen atas barang-barang yang terkena PE, mendapat fasilitas Ekspor, barang re-ekspor, dll, akan dibahas pada kesempatan yang lain.

Mudah-mudahan penjelasan singkat tersebut diatas bisa memberi sedikit wacana kepada para pengusaha pemula untuk bergerak menuju dunia ekspor yang cukup menjanjikan.

Kalau dalam penjelasan diatas masih ada yang salah atau kurang, penulis mohon maaf serta mohon juga masukan dan saran.(Dyu, 100308)